Selasa, 07 Februari 2017

LSM DAN NEGARA

LSM DAN NEGARA
Oleh :Philip Eldridge
Resume

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) berasal dari kata Non-Governmental Organization (NGO) yang artinya Anti Pemerintah. Namun karena ada perubahan pemahaman dan dimensi, pengertian LSM menjadi lembaga yang mengatur pengembangan swadaya masyarakat. LSM memiliki penekanan pada karakter non-politis, namun memiliki dampak politis. LSM lebih menyukai "aksi" daripada "teori", sehingga pada kenyataanya menjadi partisipan politik yang besar.
Aktivitas LSM memiliki dampak pada perimbangan kekuatan serta kebijakan pemerintah negara. Dampaknya sangat beragam dan sangat krusial dalam menentukan signifikansi politik. Dampak aktivitas ini dapat terlihat dalam jangka panjang dan secara tak langsung, maupun sebaliknya. Pada pengaruh kebijakan pemerintah, LSM menanamkan posisi dalam kelembagaan negara sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintah, pemerintah harus mempertimbangkan usulan dan pengaruh LSM.
Beberapa mobilisasi dan pembangunan dilakukan LSM. Kegiatan pembangunan dimulai dari skala kecil, yaitu pembuatan irigasi, air minum, pusat kesehatan masyarakat, pertanian, peternakan serta kerajinan tangan. Aktivitas mendidik dan mobilisasi masyarakat dalam isu ekologi dan HAM, status wanita, buruh tani serta gelandangan dan penggusuran dan perampasan tanah.
LSM dengan pemerintah memiliki hubungan yang saling terkait. LSM ingin mempengaruhi kebijakan dan memperoleh akses yang besar terhadap sumber daya di pemerintah. Dibalik itu, pemerintah juga menyadari potensi LSM yang memudahkan mobilisasi menjadi lebih efektif.
Gerakan LSM merupakan perwujudan tujuan demokratisasi LSM. Kegiatan ini mengangkat isu isu yang lahir dari pengalaman lapangan ke tingkat nasional. Peran gerakan LSM dalam demokratisasi yaitu pencapaian sintesa efektif antara corak "pembangunan" dan "mobilisasi", interaksi antara aktivitas di tingkat mikro dan makro, rekonsiliasi dari perbedaan perbedaan, terutama antara model LSM kedua dan ketiga, serta debirokratisasi yang lebih luas dari hubungan LSM. LSM juga telah melakukan aksi refleksi dan mengartikulasikan keprihatinan yang lebih umum terhadap ekologi.
UU Keormasan adalah dasar hukum LSM / LPSM yang memungkinkan pemerintah untuk menindak keras organisasi-organisasi yang aktivitasnya dinilai mengancam stabilitas dan kesatuan nasional. UU ini tentunya perbaikan dari peraturan sebelumnya, yaitu peraturan tahun 1973 dan 1985 dimana LSM bisa mendapatkan suntikan dana dari luar Indonesia yang bisa mengancam stabilitas nasional.
Terdapat 3 pendekatan yang dilakukan LSM dalam hal penjalinan hubungan dengan pemerintah Indonesia. Pendekatan pertama menekankan kerjasama dalam program pembangunan pemerintah, dimana LSM membatasi diri dalam upaya mengubah kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk menjalin jaringan "akarrumput" yang efektif. Pendekatan kedua lebih kepada pengembangan (mobilisasi) gagasan berdasarkan kerangka berpikir teori sosial radikal, yang digabung dengan kritik lebih luas terhadap falsafah dan praktek orde baru. Pendekatan ketiga bisa dibilang penguatan akarrumput, dimana mereka cenderung meminimalkan keterlibatan dalam jaringan skala besar serta lebih memperkuat hubungan tatap muka dibanding hubungan organisasi secara formal.
Ketiga model diatas memperlihatkan bentuk dialog antar LSM dalam proses pembentukan jaringan kerja dan koalisi. Tujuan utama pembentukan jaringan kerja dan koalisi mencakup pemberian fasilitas bagi pertukaran informasi, kooperasi dan gerakan bersama; negosiasi dengan lembaga donor asing dan sebagai saluran penyebaran dana; serta mempertunjukkan kesatuan kekuatan pada saat berhadapan dengan pemerintah.
Analsis LSM dan NEGARA
  1. Adakah kesamaan dan perbedaan tujuan dan cara-cara mencapainya antara birokrasi pemerintahan dengan lembaga swadaya masyarakat? Jelaskan!
Jawab: Adanya kesamaan dan perbedaan tujuan serta cara pencapaiannya.
Persamaan tujuan:
  • Sama sama berperan dalam pembangunan serta mobilisasi masyarakat.
  • Sama sama berperan penting dalam kesejahteraan masyarakat
Persamaan Cara:
  • Sama sama mencari dukungan dari masyarakat dalam melaksanakan pembangunan bangsa.
  • Sama sama memiliki peraturan, contohnya pada LSM punya tata aturan (kode etik) di organisasinya, pada pemerintahan birokrasi memiliki peraturan UU Keormasan.
Perbedaan Tujuan:
  • Kebijakan pemerintah berlaku bagi seluruh aras masyarakat (umum), kebijakan LSM lebih kepada pendekatan tatap muka (spesifik) serta berpusat dalam pengembangan SDM.
  • Pembangunan LSM lebih kepada pembenahan birokrasi pemerintah, sedangkan pembangunan pemerintah lebih kepada infrastruktur daerah.
Perbedaan Cara:
  • LSM bersifat partisipatif dan debirokratif, sedangkan pemerintah bersifat birokratif.
  • Dalam mengayomi masyarakatnya, pemerintah dibantu perangkat perangkat pendukungnya sesuai dengan divisinya masing masing (contoh: DPRD, DPD, BPD), sedangkan LSM langsung kontak muka dengan masyarakat dalam mengayomi masyarakat.
  • Sanksi peraturan yang ditetapkan pemerintah dapat berupa denda, kurungan serta pembubaran LSM. Sedangkan peraturan di LSM hanya sekedar teguran hingga pencabutan keanggotaan.
  • Dalam pembangunan, pemerintah menjadi dasar pembangunan negara. Sedangkan LSM sebagai pendukungnya.
  1. Tunjukkan bukti berdasarkan bacaan yang ada, bahwa organisasi pemerintahan menetapkan sikap birokratisme!
Jawab: Sikap birokratisme pemerintahan diperlihatkan dengan menetapkan kebijakan peraturan pemerintah untuk mengatur LSM / LPSM. Yaitu ditetapkannya peraturan pada tahun 1973, 1985 serta UU Keormasan. Peraturan ini bertujuan untuk menindak keras organisasi organisasi LSM yang aktivitasnya dinilai mengancap stabilitas dan kesatuan nasional.
  1. Dapatkah jejaring antara LSM / LPSM yang digambarkan dalam bacaan digolongkan sebagai salah satu bentuk alternatif dari birokrasi?
Jawab: Ya. LSM / LPSM disini sebagai alat pendukung pemerintahan, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat tentang pemerintahan. LSM / LPSM juga menjadi alternatif birokrasi dalam hal pembangunan dan mobilisasi. Dalam kebijakannya, LSM / LPSM mempunyai birokrasi tersendiri dalam pembangunan ( contoh pembangunan terasering, air minum, kesehatan masyarakat dll. ) serta memobilisasi masyarakat ke arah kemakmuran. Contoh alternatif birokrasi lainnya yang terdapat pada LSM / LPSM ialah kebijakan (peraturan) yang ditetapkan pada LSM / LPSM. LSM / LPSM mengatur sendiri keanggotaannya, serta mempunyai cara tersendiri dalam mengayomi masyarakatnya.

0 comments:

Posting Komentar